Home / Hukum / Truk Tanah Kembali Beroperasi Malam di Parung Panjang, Langgar Moratorium Gubernur

Truk Tanah Kembali Beroperasi Malam di Parung Panjang, Langgar Moratorium Gubernur

SwaraJabar.com | ​Parung Panjang Bogor – Di tengah masa penangguhan sementara kegiatan pertambangan batu andesit di Kecamatan Rumpin, Cigudeg, dan Parung Panjang oleh Gubernur Jawa Barat.

Masyarakat Parung Panjang kembali diresahkan oleh aktivitas operasional truk pengangkut tanah merah yang diduga berasal dari galian ilegal.Pada Sabtu malam (29/11/2025) sekitar pukul 23:02 WIB,

warga setempat merekam dan melaporkan adanya sejumlah truk yang melintas di jalan kabupaten membawa muatan tanah merah. Aktivitas ini dikaitkan dengan sebuah lokasi yang dikenal sebagai Galian Gorowong, diduga dikelola oleh seseorang berinisial (Dyt) di wilayah tersebut.

​Rekaman video warga menyoroti dugaan bahwa aktivitas pengerukan dilakukan pada malam hari (tipeuting ngepokna), menggunakan alat berat milik sendiri, dan dilakukan tanpa penutupan terpal yang memadai pada muatan truk, menimbulkan kekhawatiran akan ceceran material dan kerusakan jalan.

​Ketika dikonfirmasi, pihak yang diduga pemilik galian, Dyt, membenarkan bahwa material tanah merah tersebut berasal dari galiannya di Gorowong. Dyt menjelaskan bahwa aktivitas pengisian muatan malam itu terjadi setelah permintaan pengisian dari truk yang datang, dengan alasan alat baru selesai beroperasi di lokasi lain (Lio) dan ia telah meminta izin kepada pemilik Lio. Meskipun demikian, Dyt membantah dirinya adalah “bos operator” galian tersebut.

​Masyarakat Parung Panjang menyatakan keresahan mendalam atas keberlanjutan aktivitas ini, yang berpotensi melanggar kebijakan penangguhan sementara dan merusak infrastruktur jalan kabupaten/provinsi. Dalam video yang beredar, warga bahkan secara spesifik menyuarakan permohonan penindakan kepada pihak berwenang.

​Mengingat adanya indikasi galian beroperasi tanpa izin resmi (ilegal) dan menimbulkan dampak negatif yang berkelanjutan terhadap lingkungan dan fasilitas umum, masyarakat mendesak:

Video durasi 00:29 detik milik warga masih dengan bahasa Sunda sehari-hari ia katakan “yeh galian dayut ngepok ka cilangkap, Beko-Beko sorangan, galian galian dyt, muatna di desa gorowong, kampung Nagreg kidul, lok bayuku, iye taneh acak acakan iye bos galianna dayut”.

Video berikutnya Durasi 00:30 detik “Tipeuting ngepokna iye, bosna iye dayut cileketan, ngepokgeh di terepalangeh henteu iye pak dedii, tuh jele tuh, he’eh bener iye jalan provinsi pak Dedi he’eh jalan kabupaten, tapi pan Dyt mah moal daek ngahadean jalan meren pak Dedi, ja dyttmah Beko sorangan, ngagali sorangan, cuman manehna nyewa mobil” Ucap video dengan bahasa Sunda sehari hari. 

Warga merasa risih dan resah dengan adanya aktifitas kembali truk tambang pengangkut tanah merah diduga ilegal. Sampai dalam videonya mengadukan ke pak Dedi.

​Dinas Terkait (ESDM dan Lingkungan Hidup): Segera melakukan peninjauan dan audit kepatuhan perizinan ke lokasi Galian Gorowong untuk memverifikasi legalitas operasi.

​Aparat Penegak Hukum (APH): Mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum. Jika terbukti mengandung unsur pidana, seperti pelanggaran Undang-Undang Minerba terkait pertambangan tanpa izin (IUP), APH di wilayah setempat, wilayah, maupun tingkat pusat diminta untuk segera memproses hukum pemilik (bos galian) dan aktivitas terkait sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

​Kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan terhadap fasilitas publik harus menjadi prioritas utama demi terciptanya ketertiban dan keberlanjutan lingkungan di Parung Panjang. (*/Red-R.Hidayat t)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *