SwaraJabar.com | Karawang – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) KNTI Kabupaten Karawang menggelar acara dialog kebijakan dengan mengangkat tema “Keterlibatan Pemerintah dan Lobi Pengelolaan Bersama Kawasan Tenurial Nelayan, Merancang Model Oo-Management yang Wdil dan Berkelanjutan”, bertempat di Oasis Caffe Cilamaya Karawang.30 juli 2020.KNTI ,kesatuan nelayan tradisional Indonesia melalui DPD KNTI Karawang menggelar acara dialog kebijakan,keterlibatan pemerintah dan lobi pengelolaan bersama kawasan tenurial nelayan,merancang model co-management yang adil dan berkelanjutan.yang bertempat di oasis caffe Cilamaya karawang, Rabu (30/7/2026)

Hadir dalam dialog tersebut yaitu para nelayan, Dpc KNTI Pedes ,Tempuran, Cilamaya wetan, Bapenda Karawang serta DPKPP (Dinas Pertanian Kelautan Perikanan dan Peternakan) Kabupaten Karawang.

Dalam dialog tersebut, DPD KNTI Karawang menyampaikan berbagai macam persoalan yang selama ini menjadi keluhan para nelayan kepada Pemerintah Daerah Karawang, di antaranya tentang UU nomor 23 tahun 2014 yang mana pengelolaan wilayah laut dari 0-12 merupakan tata kelola provinsi.sehingga ketika nelayan menyampaikan aspirasi nya sangat sulit karena jarak yang jauh dan memakan biaya cukup tinggi yang sangat memberatkan nelayan.

Selain itu banyak kerugian nelayan yang sangat dirasakan seperti pendidikan anak tersendat karena pendapatan nelayan turun. pelayanan publik yang kurang baik, sosialisasi juga kurang, sulit mendapatkan solar , wilayah tangkap tumpang tindih, ilegal fishing (troll) .sementara itu nelayan kecewa karena kurang nya tindakan pemerintah dalam penanganan tersebut.

Menanggapi hal ini, Nanang selaku perwakilan dari Bappeda Karawang berpandangan bahwa benar kewenangan kabupaten di atur kementrian hanya pengawasan.sementara 0-12 mil laut merupakan kewenangan provinsi, namun demikian jika ada upaya untuk mengusulkan perubahan pada Perda Provinsi atau Perda Kabupaten terkait zonasi tangkap tentunya harus banyak melalui mekanismenya, contohnya membuat pemetaan untuk di ajukan ke Provinsi, kemudian meminta regulasi ke propinsi, kemudian pemetaan juga berkordinasi sama pemda.tentunya banyak hal yang harus di tempuh.sehingga ke depan kita bisa duduk bareng antara KNTI, Pemda Karawang dan Provinsi beserta para nelayan,” tutur Nanang.

Sementara itu, Ade perwakilan dari DKPPP Karawang nyampaikan pandangannya, bahwa Perda kabupaten juga sebenernya sudah mengatur namun sebatas pengawas serta perlindungan hanya untuk di area darat saja dan SDM nya .no 10 tahun 2024 perlindungan pemberdayaan petani, nelayan, pembudi daya ikan dan untuk zonasi laut sebagaimana kepmen kp no 36 tahun 2023 terkait jalur penangkapan laut semuanya di atur oleh kementrian .dan jarak 0-12 mil kewenangannya di provinsi hanya saja penegakan hukumnya yang kurang.tugas kabupaten hanya pengawasan sementara penegakan hukumnya di luar kewenangan Pemda Karawang,” ungkapnya.(*/Red-Irpan).

By Redaksi Swarajabar

Lugas | Tegas | Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *