SwaraJabar.com | Bandung – 12 Agustus 2026. Sengketa antara AS dan pihak H ternyata menyimpan dugaan tindak pidana pemerasan yang menggunakan ancaman kerusakan reputasi sebagai alat tekan utama. H. Yovie Megananda Santosa, kuasa hukum AS, sekaligus Waketum DPN PERADI, meluruskan narasi terkait pengosongan tempat tinggal yang selama ini diputarbalikkan di ruang publik.

Pengosongan Rumah Berdasarkan Kesepakatan Sukarela

Yovie menegaskan bahwa tuduhan pengusiran sepihak tidak memiliki dasar hukum. Perpindahan pihak H dari kediaman tersebut dilakukan secara sah berdasarkan Akta Kuasa Notaris yang ditandatangani sendiri oleh pihak H dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan apa pun.

“Berdasarkan Pasal 1870 KUHPerdata, akta otentik yang dibuat di hadapan notaris memberikan bukti yang sempurna di antara para pihak. Pengosongan itu bukan tindakan sepihak, melainkan pelaksanaan kesepakatan yang telah disetujui bersama,” jelas Yovie. Sebagai bentuk itikad baik, AS bahkan telah menyiapkan tempat alternatif yang layak untuk memindahkan dan menyimpan seluruh barang milik pihak H.

Ancaman Rusak Nama Baik Dijadikan Alat Pemerasan

Di balik kesepakatan tersebut, tim hukum menemukan dugaan pola pemerasan yang berlangsung berulang. Pihak H diduga menuntut sejumlah uang bernilai ratusan juta rupiah serta meminta pengalihan kepemilikan rumah di Summarecon ke atas nama dirinya. Apabila tuntutan tidak dipenuhi, pihak H diduga mengancam akan menyebarkan informasi yang dapat merusak nama baik AS di lingkungan keluarga dan masyarakat luas.

Bukti‑bukti digital berupa rekaman percakapan yang memperkuat dugaan ancaman tersebut telah dikumpulkan dan menjadi bagian dari berkas laporan yang diserahkan kepada kepolisian.(*/Red)

By Redaksi Swarajabar

Lugas | Tegas | Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *