SwaraJabar.com| Bandung – Rangkaian sengketa hukum atas objek agunan milik OS kini memasuki babak baru, setelah PT Bank Danamon Indonesia Tbk tetap melanjutkan jadwal lelang meskipun belum ada putusan pokok yang berkekuatan hukum tetap. H. Yovie Megananda Santosa menegaskan bahwa kepastian hukum harus didahulukan sebelum dilakukan peralihan hak yang dapat merugikan banyak pihak.

Dua Perkara Sebelumnya Belum Pernah Diperiksa Secara Substansial

Yovie mengingatkan bahwa dua perkara sebelumnya tidak pernah memeriksa substansi sengketa, sehingga belum ada putusan hakim yang menyahkan langkah eksekusi bank. Jika lelang dilaksanakan sebelum ada keputusan yang jelas, maka pembeli lelang sebagai pihak ketiga yang tidak bersalah dapat terjebak dalam sengketa berlarut‑larut.

“Kami meminta semua pihak menahan diri. Jangan sampai kepentingan hukum OS dan pihak ketiga yang tidak tahu‑menjadi korban karena lelang dipaksakan sebelum ada putusan pengadilan yang mengikat,” tutup Yovie.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang telah didaftarkan di PN Bandung diharapkan dapat menjadi jalan untuk memperoleh kepastian hukum sebelum langkah eksekusi dilanjutkan.(*/Red).

By Redaksi Swarajabar

Lugas | Tegas | Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *