Perusahaan Tepung Bermerek Nasional Diduga Belum Kantongi Izin SIPA

SwaraJabar.com | Subang – Dugaan pelanggaran serius terhadap pengelolaan sumber daya air tanah mencuat di Kabupaten Subang.

Sebuah perusahaan pengolahan tepung beras putih diduga merek Rose Brand, PT Budi Makmur Perkasa, yang berlokasi Jl. Raya Cikampek–Pamanukan Km 11, Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, diduga kuat telah mengoperasikan sekitar 30 sumur bor air tanah tanpa izin resmi dari pemerintah.

Tidak hanya itu, di dalam area gudang perusahaan juga ditemukan empang limbah, gudang 4,5,6,7,8 yang menambah sorotan terhadap dugaan lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan hidup.

Dugaan Pelanggaran Aturan Air Tanah
Sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Setiap perusahaan dilarang melakukan pengeboran dan pemanfaatan air tanah tanpa Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Izin tersebut wajib diajukan kepada instansi berwenang, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi atau Kementerian ESDM, dengan proses yang ketat dan berlapis. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan sumur bor milik PT Budi Makmur Perkasa telah lama beroperasi tanpa pernah ditunjukkan bukti kepemilikan SIPA.

Sumur bor itu sudah lama aktif, jumlahnya banyak, tapi, setahu kami tidak pernah ada pemberitahuan izin ke warga,” ungkap seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Manajemen perusahaan Tidak Tunjukkan izin SIPA, saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak manajemen perusahaan tidak dapat memperlihatkan dokumen SIPA yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa pemanfaatan air tanah dilakukan tanpa prosedur perizinan yang sah.
Padahal, prosedur SIPA mensyaratkan berbagai dokumen penting, antara lain:
Identitas perusahaan; Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan; Peta lokasi dan koordinat titik pengeboran; Rencana teknis pengeboran dan konstruksi sumur;
Jangka waktu serta volume penggunaan air tanah.

Selain itu, verifikasi lapangan oleh tim teknis pemerintah merupakan tahapan wajib sebelum izin diterbitkan. Tanpa proses tersebut, pengeboran dinilai ilegal.
Langgar UU Cipta Kerja, Negara Dirugikan
Jika dugaan ini terbukti, PT Budi Makmur Perkasa diduga melanggar Pasal 53 angka 15 juncto Pasal 70 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Meski pelanggaran ini tidak dikenai pidana badan, sanksi denda administratif dapat mencapai Rp.5 miliar, serta kewajiban pemulihan lingkungan. Praktik pemanfaatan air tanah tanpa izin juga dinilai merugikan negara, karena menghindari kewajiban retribusi dan pajak air tanah.

Desakan Penindakan Tegas
Kasus ini memicu desakan agar Pemprov Jawa Barat, Dinas ESDM, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan menyeluruh, audit perizinan air tanah,
Penindakan tegas bila ditemukan pelanggaran.

Pengambilan air tanah secara masif tanpa izin bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan ketersediaan air bagi masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Budi Makmur Perkasa belum memberikan klarifikasi resmi tertulis terkait dugaan kepemilikan 30 sumur bor tanpa SIPA.(*/Red).

Sumber: Jurnalis Rosid

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *