SwaraJabar.com | Karawang – Sekretaris Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Karawang, Guruh Yanuar, menduga adanya praktik “kongkalikong” di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan di bidang Sarana dan Prasarana.

Hal tersebut disampaikan Guruh saat mengevaluasi sejumlah kegiatan di Disdikbud Karawang. Menurutnya, bidang Sarpras dinilai terlalu akomodatif sehingga diduga kuat terjadi pengkondisian terhadap penyedia jasa.

“Padahal ketika sudah jadi APBD, tidak ada lagi Pokir-pokiran. Semuanya APBD, hak profesional penyedia untuk mendapatkan kegiatan. Bukan mengakomodasi kepentingan Dewan,” tegas Guruh, Selasa (12/8/2026).

Guruh juga menyoroti proses penunjukan penyedia melalui Pokja Barang dan Jasa. Ia mempertanyakan bagaimana Pokja bisa mengetahui nama perusahaan jika tidak ada “bisikan” dari PPK.

“Jangan dijadikan pembenaran, bahwa nota dinas ke Pokja Barjas tidak menyebutkan nama perusahaan. Lalu dari mana Pokja bisa mengetahui perusahaannya, kalau tidak melalui bisikan PPK?” ujarnya.

Lebih lanjut, Guruh mengingatkan bahwa KPK telah jelas melarang dan memberikan ultimatum keras agar instansi pemerintah tidak mengakomodir kepentingan Dewan, baik dalam bentuk kepentingan politik maupun kepentingan finansial dalam bentuk transaksional.

“Kami akan pastikan dugaan kongkalikong dan sikap akomodatif Bidang Sarana dan Prasarana di Disdikbud Karawang akan kami laporkan ke KPK,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdikbud Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.(*/Red-Irfan).

By Redaksi Swarajabar

Lugas | Tegas | Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *