SwaraJabar.com. | Jakarta – Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan mandatnegara dalam perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas, bergerak cepatmerespons kecelakaan lalu lintas menonjol (Lakajol) antara Kereta Api Sribilah Utamadengan minibus bernomor polisi BK-1657-ABP yang terjadi pada Rabu, 21 Januari2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Peristiwa tersebut berlangsung di perlintasan rel keretaapi Jalan Abdul Hamid, Lingkungan IV, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara. Kamis (22/1) Sejak menerima laporan kejadian, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengankepolisian, pihak rumah sakit, serta instansi terkait guna memastikan penanganankorban berjalan cepat dan tepat sasaran. Dalam kecelakaan tersebut, sembilan orang penumpang mobil Toyota Avanza dilaporkan meninggal dunia. Seluruh korban telahdievakuasi ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk penanganan lebih lanjut sebagai bagian dari pemenuhan hak korban atas perlindungan dasar. Berdasarkan informasi awal dari Polda Sumatra Utara, kecelakaan terjadi ketikaminibus BK-1657-ABP melaju dari arah Jl. Abdul Hamid dan melintasi perlintasankereta api tanpa palang. Diduga pengemudi tidak memperhatikan kereta api Sribilah Utama yang tengah melintas, sehingga terjadi tabrakan. Akibat benturan tersebut, kendaraan terseret kereta api sejauh kurang lebih 300 meter dari lokasi awal kejadian. Sebagai tindak lanjut, petugas Jasa Raharja Kanwil Sumatra Utara segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kemudian ke rumah sakit. Petugas melakukan pendataan identitas seluruh korban, baik korban meninggal dunia maupun korban luka-luka, serta berkoordinasi untuk penerbitan jaminan rumah sakit bagikorban luka-luka agar proses perawatan dapat dilakukan tanpa kendala administrasi. Kehadiran langsung petugas di lapangan merupakan wujud nyata negara hadir dalammemberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaanlalu lintas. Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Dodi Apriansyah menjelaskan bahwa korbankecelakaan tersebut memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.“Undang-undang tersebut memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yangmenjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja memastikan seluruh prosespenjaminan dan santunan dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan transparansebagai wujud komitmen melayani sepenuh hati. Seluruh santunan bagi korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah proses verifikasi dokumen selesai,” ujar Dodi. Ia menambahkan bahwa Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk selalumengutamakan keselamatan berkendara, khususnya saat melintasi perlintasan keretaapi, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak. Kepatuhan terhadap rambu lalulintas dan kewaspadaan penuh diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaanserupa di kemudian hari.Melalui sinergi yang erat dengan kepolisian, rumah sakit, dan para pemangkukepentingan terkait, Jasa Raharja terus berkomitmen menjalankan perannya dalammemberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkanmelalui pelayanan publik yang responsif, profesional, dan berorientasi padapemenuhan hak korban kecelakaan lalu lintas secara adil dan manusiawi.(*/Red). Navigasi pos Pelajaran Dari Sudewo Untuk Dunia Program Jumling Awal 2026 Bupati Bogor Rudy Susmanto ke Mesjid Al Ihsan Cibinong, Perkukuh Silaturahmi