SwaraJabar.com | Surabaya – 11 Juni 2026. Sebuah ketetapan hukum yang bersifat final dan tak tergoyahkan telah lahir di Pengadilan Negeri Surabaya. Perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Miftahul Ulum serta menyebabkan luka bagi Faras dan Boy Hilmi, kini resmi dinyatakan selesai, tuntas, dan ditutup untuk selamanya. Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan yang mengukuhkan kesepakatan damai antar para pihak, sekaligus mematikan segala kemungkinan gugatan atau tuntutan hukum baru di masa mendatang.

Kepastian ini diperoleh setelah keluarga besar korban, yang didampingi dan diwakili secara hukum oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., memilih jalan damai sebagai bentuk penyelesaian terbaik. Naskah kesepakatan yang disusun rinci, disepakati atas kehendak sadar, dan ditandatangani tanpa paksaan, kemudian diajukan ke pengadilan guna mendapatkan kekuatan hukum formal.

Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim secara tegas mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan:

“Kesepakatan Perdamaian ini dinyatakan SAH, MENGIKAT MUTLAK, serta memiliki kedudukan dan kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”

Konsekuensi Hukum: Seluruh Hak Gugat Dihapuskan

Poin terpenting dari putusan ini adalah penghapusan total segala hak hukum untuk menuntut kembali. Hakim menegaskan dengan tegas bahwa atas peristiwa kecelakaan dan segala kerugian yang timbul, tidak ada lagi dasar, alasan, atau hak bagi siapa pun untuk mengajukan gugatan, klaim, penagihan, atau tuntutan dalam bentuk apa pun, kapan pun, dan di pengadilan mana pun di kemudian hari. Segala hak hukum para pihak dinyatakan selesai, lunas, dan gugur sepenuhnya sesuai isi kesepakatan.

Dr. Teguh Suharto Utomo menyambut putusan ini sebagai kemenangan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Alhamdulillah, hari ini kita memegang ketetapan hukum yang utuh dan mutlak. Setelah pembahasan mendalam bersama keluarga korban, Majelis Hakim telah mengukuhkan bahwa perdamaian ini sah dan mengikat. Artinya: PERKARA INI TUNTAS SAMPAI AKAR, DITUTUP RAPAT TANPA SISA, DAN TIDAK BISA DIBUKA KEMBALI. Tidak ada hak yang tertinggal, tidak ada kewajiban yang belum lunas, dan tidak ada celah perselisihan hukum di masa depan. Semuanya berakhir dan selesai di sini,” tegas Dr. Teguh usai sidang.

Penyelesaian Berbasis Hukum dan Kemanusiaan

Menurut Dr. Teguh, langkah perdamaian ini dipilih bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk penyelesaian yang paling adil, beradab, dan berlandaskan hukum. Putusan ini menjadi penanda bahwa lembaran masa lalu telah ditutup secara sah dan berwibawa, sehingga memberikan ruang lega bagi semua pihak untuk melangkah maju tanpa beban hukum apa pun yang tersisa.

“Dengan adanya putusan ini, kita menutup peristiwa yang menyedihkan ini dengan cara yang paling bermartabat. Semua hak sudah terpenuhi, semua kewajiban sudah selesai. Tidak ada lagi urusan hukum yang tersisa antar para pihak,” tambahnya.

Pintu Hukum Resmi Tertutup

Dengan diketukkannya putusan Pengadilan Negeri Surabaya ini, maka seluruh rangkaian proses hukum terkait musibah yang menimpa Miftahul Ulum, Faras, dan Boy Hilmi DINYATAKAN BERAKHIR TOTAL. Segala hak telah dilunasi dan segala kewajiban telah dipenuhi sesuai ketetapan sah pengadilan. Pintu hukum yang berkaitan dengan peristiwa ini kini tertutup rapat dan terkunci selamanya.(*/Red).

By Redaksi Swarajabar

Lugas | Tegas | Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *