Swarajabar.com | Bogor – Jumat, 7 Agustus 2026. Sidang lanjutan praperadilan atas nama Pandi terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara Nomor 113/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel. Dalam persidangan hari ini, pihak termohon menghadirkan ahli yang memberikan keterangan terkait sejumlah aspek hukum, di antaranya mengenai PPATK, TPPU dan KUHAP, yang disampaikan dalam rangkaian keterangan ahli di hadapan majelis hakim. Persidangan tersebut dihadapi oleh tim penasihat hukum dari YLBH Elang Tiga Hambalang, yang terdiri dari Okky James, S.H., M.H., JD Tonny S.H., M.H., dan Yuda S.H. Tim penasihat hukum tersebut memberikan pendampingan dan menyampaikan pandangan hukum terkait aspek formil dalam proses pemeriksaan terhadap kliennya. Turut hadir pula Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, sebagai bentuk dukungan terhadap proses pendampingan hukum yang sedang berlangsung. Ketua YLBH Elang Tiga Hambalang, Okky James, S.H., M.H., menilai keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan lebih banyak membahas aspek materi perkara, sementara menurutnya objek utama dalam praperadilan adalah menguji aspek formil dan prosedural dari tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik. “Untuk sidang hari ini, kami dari tim penasihat hukum menghadapi ahli yang dihadirkan oleh Mabes Polri. Dalam persidangan, ahli lebih banyak berbicara mengenai materi perkara, sementara yang menjadi perhatian kami dalam praperadilan adalah aspek formil atau prosedural dari proses pemeriksaan terhadap klien kami,” ujar Okky James. Okky menegaskan bahwa pihaknya sejak awal tidak pernah mempersoalkan proses pemeriksaan dalam konteks penegakan hukum. Namun, keberatan yang disampaikan berkaitan dengan prosedur dan tata cara pemeriksaan yang menurut tim hukum harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan tetap menghormati hak asasi manusia. “Kami sejak awal menyampaikan bahwa kami mendukung proses pemeriksaan. Yang kami persoalkan adalah prosedur dalam proses pemeriksaan tersebut. Setiap orang memiliki hak asasi manusia yang wajib dilindungi oleh negara. Karena itu, setiap tindakan represif atau tindakan yang berpotensi melanggar hak-hak seseorang harus dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia,” tegasnya. Menurut Okky, praperadilan merupakan salah satu instrumen hukum yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menguji tindakan aparat penegak hukum, khususnya ketika terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak-hak seseorang dalam proses hukum. “Praperadilan adalah rumah bagi para pencari keadilan untuk menguji apakah tindakan hukum yang dilakukan terhadap seseorang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam keterangan ahli tadi, kami juga menegaskan bahwa penyidik tidak dapat berlindung semata-mata di balik alat bukti. Alat bukti harus diperoleh dengan cara yang benar dan proses pemeriksaannya juga harus dilakukan secara benar,” jelasnya. Ia menambahkan, aspek formil menjadi penting karena proses penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai substansi atau materi perkara, tetapi juga harus memastikan seluruh prosedur hukum telah dijalankan secara sah. “Kami berpendapat bahwa dalam praperadilan yang diuji adalah aspek formil. Penegakan hukum harus berjalan secara seimbang antara aspek materiil dan formil. Apabila proses formilnya telah cacat atau dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka hal tersebut tentunya akan berpengaruh terhadap proses materiilnya,” katanya. Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum berharap majelis hakim dapat memberikan perhatian terhadap seluruh dalil mengenai prosedur pemeriksaan yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan. “Kami berharap dugaan pemeriksaan terhadap klien kami dapat dihentikan apabila memang terbukti bahwa prosedur formil yang dilakukan tidak sesuai dengan hukum. Pada akhirnya, kami berharap keadilan dapat ditegakkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Okky. Sidang praperadilan selanjutnya dijadwalkan kembali pada Senin siang, dengan agenda persidangan sesuai dengan penetapan majelis hakim. Tim YLBH Elang Tiga Hambalang menegaskan akan terus mengikuti dan mengawal seluruh proses persidangan secara profesional, dengan tetap menghormati kewenangan majelis hakim serta menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia.(*/Red).Narasumber : Ganda Satria Dharma Sekjen DPN Elang Tiga Hambalang Navigasi pos Sidang Praperadilan Hadirkan Saksi dan Ahli, Ketua LBH Elang Tiga Hambalang Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang 1,3 Ton Ketamin Disergap Tim Gabungan! Kapal Asing Dibekuk di Bintan